puput

Kamis, 17 Mei 2012

kriteria Kawasan Cagar Alam


2 Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
  1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
  3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia
  4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami
  5. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi 
  6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar