2 Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan cagar alam :
- mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem
- Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
- Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia
- Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami
- Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi
- Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar