puput

Kamis, 17 Mei 2012

Kegiatan yang Dilarang Karena Merusak Cagar Alam


5.Beberapa kegiatan dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
  1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dandari kawasan
  4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  5. mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti : memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar