5.Beberapa
kegiatan dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar
alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
- memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dandari kawasan
- menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
- mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan
juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang
berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti : memotong, memindahkan,
merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau membawa alat yang lazim
digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu,
memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar